Harian Sumut24
Halaman 9 | Asahan24
Edisi 645 Tahun ke III
Jumat, 20 Juni 2014
Untuk
mengantisipasi kerusakan hutan di Kabupaten Asahan, sejumlah petugas kehutanan
melakukan patroli di sejumlah titik kawasan hutan tepatnya di Sugapa Dolok Desa
Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kamis (19/6/2014).
“ Kita ditugaskan untuk rutin patroli di kasawan sekitar hutan
kawasan dan hutang lindung, untuk mengintai para pelaku perusak hutan, seperti
yang terjadi di Dusun IV Sugapa Dolok, dimana telah terjadi kebakaran hutan,
dan akan kita tindak tegas orang yang telah merusak hutan,” kata Komandan Regu
Polhut Asahan Novel Naibaho kepada Sumut24 saat meninjau lokasi kebakaran hutan
di Sugapa Dolok.
Selain itu, Novel, juga menghimbau seluruh masyarakat Kecamatan
Bandar Pulau harus ikut menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut, sebab
jika tidak bisa saja ke depan tingkat kerusakan hutan di wilayah tersebut
menjadi lebih parah.
“Kondisi saat ini, hutan di Kabupaten Asahan memang belum
tergolong rusak, namun bukan berarti ini bisa diabaikan begitu saja. Kita tetap
harus menjaga kelestariannya,”ujarnya.
Menurutnya, masyarakat memegang peranan penting untuk menjaga
fungsi hutan. “Karena masyarakat lebih dekat dengan wilayah hutan, maka mereka
lebih mudah menjaga fungsi hutan. Dengan kata lain, peran masyarakat untuk
menjaga fungsi hutan memang sangat besar,” terangnya.
Amatan Sumut24 dilokasi, tim Polhut Asahan tidak menemukan para
pelaku pembakaran di Dusun IV Desa Sugapa, hanya saja tim patrol dari Polhut
Asahan menemukan alat-alat yang sering digunakan untuk mengimas seperti,
parang, babat, dan cangkul.
Secara terpisah, Kapolhut Asahan TR Nainggolan SH ketika
dikonfirmasi SUMUT24 mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan terjadinya
pengrusakan hutan, silahkan lapor ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan. Dalam hal
ini, akan diberlakukan UU no 41 tentang Kehutanan, agar tidak ada yang
memandang sebelah mata tentang pengrusakan hutan.
“Kita kan sama-sama tahu tentang kerusakan terhadap hutan, yang
selanjutnya berakibat tidak adanya daerah resapan air serta berpotensi
menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor. Makanya kami tidak akan
main-main, pelanggaran akan segera mendapat sanksi sesuai dengan Undang-undang
no 41 tahun 1999,” jelasnya.
Namun demikian, kata Nainggolan lagi, aturan ini hanya berlaku
sesuai dengan wilayah hutan. “Jika ternyata masyarakat membuka lahan di areal
APL, maka mereka tidak akan mendapat sanksi tertentu, kecuali terhadap cara
pengelolaan lahan. Yakni, kami himbau agar tidak membuka lahan dengan cara
dibakar,” pungkasnya.
Sementara itu, Aktifis Lingkungan Asahan Najirin Marpaung akan sangat
mengapresiasi kinerja Polhut Asahan dibawah kepemimpinan TR Nainggolan SH dan
akan terus mendukung kinerja polhut Asahan. (Dir/Her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar