Kamis, 19 Juni 2014

Cegah Aksi Pengrusakan Hutan, Polhut Aktifkan Patroli di Sugapa Dolok



Harian Sumut24
Halaman 9 | Asahan24

Edisi 645 Tahun ke III
Jumat, 20 Juni 2014 

Untuk mengantisipasi kerusakan hutan di Kabupaten Asahan, sejumlah petugas kehutanan melakukan patroli di sejumlah titik kawasan hutan tepatnya di Sugapa Dolok Desa Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Kamis (19/6/2014).

“ Kita ditugaskan untuk rutin patroli di kasawan sekitar hutan kawasan dan hutang lindung, untuk mengintai para pelaku perusak hutan, seperti yang terjadi di Dusun IV Sugapa Dolok, dimana telah terjadi kebakaran hutan, dan akan kita tindak tegas orang yang telah merusak hutan,” kata Komandan Regu Polhut Asahan Novel Naibaho kepada Sumut24 saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Sugapa Dolok.

Selain itu, Novel, juga menghimbau seluruh masyarakat Kecamatan Bandar Pulau harus ikut menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut, sebab jika tidak bisa saja ke depan tingkat kerusakan hutan di wilayah tersebut menjadi lebih parah.

“Kondisi saat ini, hutan di Kabupaten Asahan memang belum tergolong rusak, namun bukan berarti ini bisa diabaikan begitu saja. Kita tetap harus menjaga kelestariannya,”ujarnya.

Menurutnya, masyarakat memegang peranan penting untuk menjaga fungsi hutan. “Karena masyarakat lebih dekat dengan wilayah hutan, maka mereka lebih mudah menjaga fungsi hutan. Dengan kata lain, peran masyarakat untuk menjaga fungsi hutan memang sangat besar,” terangnya.

Amatan Sumut24 dilokasi, tim Polhut Asahan tidak menemukan para pelaku pembakaran di Dusun IV Desa Sugapa, hanya saja tim patrol dari Polhut Asahan menemukan alat-alat yang sering digunakan untuk mengimas seperti, parang, babat, dan cangkul.

Secara terpisah, Kapolhut Asahan TR Nainggolan SH ketika dikonfirmasi SUMUT24 mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pengrusakan hutan, silahkan lapor ke Dinas Perkebunan dan Kehutanan. Dalam hal ini, akan diberlakukan UU no 41 tentang Kehutanan, agar tidak ada yang memandang sebelah mata tentang pengrusakan hutan.

“Kita kan sama-sama tahu tentang kerusakan terhadap hutan, yang selanjutnya berakibat tidak adanya daerah resapan air serta berpotensi menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor. Makanya kami tidak akan main-main, pelanggaran akan segera mendapat sanksi sesuai dengan Undang-undang no 41 tahun 1999,” jelasnya.

Namun demikian, kata Nainggolan lagi, aturan ini hanya berlaku sesuai dengan wilayah hutan. “Jika ternyata masyarakat membuka lahan di areal APL, maka mereka tidak akan mendapat sanksi tertentu, kecuali terhadap cara pengelolaan lahan. Yakni, kami himbau agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” pungkasnya.

Sementara itu, Aktifis Lingkungan Asahan Najirin Marpaung akan sangat mengapresiasi kinerja Polhut Asahan dibawah kepemimpinan TR Nainggolan SH dan akan terus mendukung kinerja polhut Asahan. (Dir/Her)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar