Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP membuka secara
resmi acara Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
Tahun 2014 yang berlangsung di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran, Kamis (26/6).
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa BPJS
Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi
tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan
penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT.Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT. Askes, dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT. Jamsostek.
"Perubahan ini, tentu membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS. Oleh karena itu Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini, dengan harapan kita semua akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu manfaat yang diperoleh peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus lebih baik dibanding sebelumnya," kata Bupati.
Kepesertaan PNS dalam program BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Perpres No 109 tahun 2013, tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial dan PP No 86 Tahun 2013 tentang sanksi administrasi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.
“Untuk pembiayaan BPJS kepada PNS tidak akan dipotong gaji, karena seluruh penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Asahan seluruhnya ditampung dalam PAPBD. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Asahan bisa meningkatkan kualitas kinerjanya, bekerja dengan semangat karena Pemkab Asahan telah memberikan perlindungan jaminan sosial tambahan melalui BPJS, dan ini akan aktif terhitung mulai 1 Juli mendatang,” jelasnya.
Bupati berharap kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan Dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran dan masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang. Selanjutnya kepada peserta sosialisasi, saya harapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Wilayah Sumbagut Abdul Cholik dalam dihadapan ratusan pegawai pemerintahan Kabupaten Asahan mengatakan, selama ini di lapangan tenaga kerja sering jadi tulang punggung keluarga.
“Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko, minimal keluarga bisa terbantu untuk berupaya bangkit kembali,” ujarnya.
Pantauan SUMUT24, acara sosialiasi tersebut dihadiri sekitar 300 penyelenggara pemerintahan kabupaten Asahan yang terdiri dari pimpinan SKPD, Camat, Lurah, dan PNS se-Asahan. Turut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Asran Pane. (Bens/Her).
Sumut24
Edisi 651 Tahun III | Jumat, 27 Juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar