Selasa, 24 Juni 2014

Modus Baru Penyelundupan Narkoba, 1 Kg Sabu Disimpan Dalam Kancing Baju






KISARAN|SUMUT24 Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap penyeludupan narkoba dengan menggunakan modus baru yang dilakukan oleh para sendikat kejahatan narkotika internasional, yakni dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam ratusan kancing baju.

Informasi yang diperoleh SUMUT24, Selasa (24/6), para penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg dengan memanfaatkan tenaga kurir yang membawa baju daster dari Malaysia. Setiap baju daster memiliki puluhan hingga 60 kancing sebesar uang "benggol" dan setiap kancing berisikan lebih kurang 3 gram sabu-sabu.

Terungkapnya modus baru tersebut, setelah Sat Narkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Anderson Siringoringo, Sabtu (21/6) melakukan penangkapan terhadap sesorang berinisial EA (20) di rumahnya di Dusun VI Desa Hessa Air Genting Kecamatan Simpang Empat.


Dari kediamannya itu ditemukan sejumlah barang bukti empat bungkus plastik kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu.

"Dari temuan itu tim yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan pengembangan, dengan ditemukan pada saat bersamaan sesorang berinisial Z alias Jun di kediaman EA," ungkap Kapolres Asahan AKBP Budi Suherman kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/6).

Diketahui keduanya ini, merupakan orang yang sering bolak-balik Malaysia - Tanjungbalai, hingga kuat dugaan mereka terlibat dalam jaringan narkoba sindikat internasional.

"Kuat dugaan mereka ini terlibat jaringan sindikat narkoba internasional," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo, Kaur Bin Ops Narkoba Ipda R Rajagukguk dan Kanit Ipda ER Ginting.

Keduanya itu diketahui bahwa mereka baru pulang dari Malaysia dengan memanfaatkan boat yang dinakhodai oleh seseorang warga Asahan berinisial, N. "Mereka ini sering keluar masuk Malaysia - Tanjungbalai," ungkap Kapolres lagi.

Setelah dilakukan pengembangan, Sat Narkoba Polres Asahan menemukan tujuh potong baju jenis duster memiliki puluhan kancing. Di setiap kancing ditemukan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat lebih kurang 3 gram tersimpan di dalam rumah yang ditempati tersangka Zu alias Ju di daerah Pasar Baru Kota Tanjungbalai.

"Ini merupakan modus baru yang kita ungkap, sabu-sabu di simpan dalam kancing baju, yang total jumlahnya bisa mencapai 1 kg," ungkap Kapolres lagi sembari mengatakan sabu-sabu itu diperoleh dari seorang Negro penduduk Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan beberapa hari ini, tersangka Zu alias Ju yang memperoleh barang haram itu dari orang Negro penduduk Malaysia, seharusnya membawa baju bernilai ratusan juta itu sebanyak 22 potong, namun hanya 10 potong yang terbawa dengan perincian dua potong terjual, satu potong habis dipakai mereka bersama teman.

"Dua potong baju sudah terjual, sedangkan satu potong lagi dipakai bersama-sama dan saat ini tinggal tujuh potong," ungkap Kapolres lagi.

Adapun jumlah barang bukti yang ditemukan, Kapolres merinci dari tujuh potong baju memiliki 303 kancing, setiap kancing memiliki 3 gram sabu-sabu hingga total semunaya 909 gram ditambag beberapa paket kecil hingga 1 kg, demikian juga uang Rp 15 juta dan Hand Phone (HP) dua unit. "Hampir mencapai 1 kg sabu-sabu yang kita amankan," ungkap Kapolres lagi.

Ibu Rumah Tangga
Dalam aksi kejahatan sindikat narkoba internasinal tersebut, diduga seorang ibu rumah tangga terlibat. Karena ibu rumah tangga berinisial Su ada menerima uang sebesar Rp 5 juta dari kedua tersangka, karena imbalan atas upaya yang dilakukan oleh suaminya dengan menyelundupkan barang haram tersebut.
Ibu rumah tangga itu, membantah uang yang diperolehnya itu merupakan hasil kejahatan narkotika, sebab dirinya hanya menerima titipan uang suaminya yang bekerja sebagai tekong di Malaysia dari jiran tetangga yang merupakan tersangka dalam kasusu tersebut.

"Saya hanya menerima titipan ganji suami saya yang bekerja di Malaysia dan tidak mengetahui persoalan itu," ungkap tersangka yang sempat di wawancari wartawan.

Atas tindakan yang dilakukan para tersangka, Sat Narkoba Polres Asahan akan menerapkan pasal 132 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.

"Kita akan terapkan pasal yang maksimal," ungkap Kapolres yang diaminkan Kasat Narkoba AKP Anderson Siringoringo. (Her)

SUMUT24 | Edisi 649 Tahun III | Rabu, 25 Juni 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar