Harian Sumut24
Halaman 9 | Asahan24
Edisi 645 Tahun ke III
Jumat, 20 Juni 2014
Dalam
rangka menyambut Hari Besar Adhyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri Kisaran
melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, Kamis (19/6) sekitar pukul 12.00
WIB di halaman Kejari Kisaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri kisaran M Rawi SH menerangkan, adapun barang bukti (BB) yang disita merupakan BB yang sudah mempunyai kekuatan tetap. " Sebelumnya pihak penyidik sudah melakukan pemusnahan," terang rawi.
Lanjut rawi, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 90 perkara atas nama terdakwa Ferry Failah Cs, mulai dari bulan juni 2013 hingga juni 2014, dengan rincian Ganja seberat 4186,3 gr, dan sabu-sabu sebanyak 386,7 gr, dengan masa hukuman yang diterima para terdakwa antara 4 - 15 tahun.
"Pemberian hukuman maksimal kepada para tersangka dengan harapan dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa narkotika, karena rata-rata terdakwa ini 40 % adalah residivis kambuhan tindak pidana narkoba," beber rawi.
Ada yang "unik" dari pernyataan rawi dihadapan para tamu yang menyaksikan, dimana rawi mengatakan keaslian dari barang bukti yang akan dimusnahkan. "Saya kira, hanya 80 % saja yang asli," ucap rawi sembari mempersilahkan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang untuk melakukan pembakaran terlebih dahulu. "Biar bupati yang menghirup duluan," ucap rawi bergurau.
Pantauan Sumut24 dilokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan sebahagian lagi dengan cara digiling menggunakan blender.
Pemusnahan turut dihadiri Kepala BNK asahan AKBP Agus Alimudin, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol M Fadris Sangunratulana Sik, Dandim 0208/AS Letkol Ayub Akbar, mewakili Ketua PN, dan Ketua PWI Perwakilan Asahan Awaluddin Sag. (Her)
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri kisaran M Rawi SH menerangkan, adapun barang bukti (BB) yang disita merupakan BB yang sudah mempunyai kekuatan tetap. " Sebelumnya pihak penyidik sudah melakukan pemusnahan," terang rawi.
Lanjut rawi, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 90 perkara atas nama terdakwa Ferry Failah Cs, mulai dari bulan juni 2013 hingga juni 2014, dengan rincian Ganja seberat 4186,3 gr, dan sabu-sabu sebanyak 386,7 gr, dengan masa hukuman yang diterima para terdakwa antara 4 - 15 tahun.
"Pemberian hukuman maksimal kepada para tersangka dengan harapan dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa narkotika, karena rata-rata terdakwa ini 40 % adalah residivis kambuhan tindak pidana narkoba," beber rawi.
Ada yang "unik" dari pernyataan rawi dihadapan para tamu yang menyaksikan, dimana rawi mengatakan keaslian dari barang bukti yang akan dimusnahkan. "Saya kira, hanya 80 % saja yang asli," ucap rawi sembari mempersilahkan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang untuk melakukan pembakaran terlebih dahulu. "Biar bupati yang menghirup duluan," ucap rawi bergurau.
Pantauan Sumut24 dilokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan sebahagian lagi dengan cara digiling menggunakan blender.
Pemusnahan turut dihadiri Kepala BNK asahan AKBP Agus Alimudin, Kapolres diwakili Wakapolres Kompol M Fadris Sangunratulana Sik, Dandim 0208/AS Letkol Ayub Akbar, mewakili Ketua PN, dan Ketua PWI Perwakilan Asahan Awaluddin Sag. (Her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar